PAT/UJIAN SEMESTER : Akan dilaksanakan pada tanggal 6 - 11 Juni 2022 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan/menjaga jarak. PELANTIKAN : Pengurus OSIS 2022 masih menunggu konfirmasi.

Oktober 05, 2010

Tata Tertib Sekolah

                              PEMERINTAH KABUPATEN BONE
                                     D I N A S P E N D I D I K A N
                                       SMP NEGERI 1 KAJUARA
                   Alamat : Jl. Bojo Kel. Awang Tangka Kec. Kajuara  0482- 24 26550



TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 KAJUARA

1.Siswa wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah
2.Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban sekolah dan menjunjung tinggi nama baik sekolah
3.Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam pelajaran pertama di mulai
4.Siswa mengusahakan pengadaan buku-buku pelajaran wajib dan pelengkap sesuai pedoman buku pelajaran Depdiknas Propinsi Sulawesi – Selatan
5.Siswa harus siap untuk menerima pelajaran akan diberikan,sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan.
6.Pada jam istirahat siswa tidak dibenarkan ada dalam ruang kelas atau meninggalkan pekarangan sekolah kecuali karena alasan tertentu.
7.Selama jam sekolah berlangsung, siswa harus berada dalam lingkugan sekolah,kecuali dengan izin kepala sekolah,wali kelas atau guru piket.
8.Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti jam pelajaran harus dapat menunjukkan keterangan yang sah.
9.Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah.
10.Siswa tidak dibenarkan :
a.Merokok di dalam kelas atau halaman sekolah
b.Berpakaian yang tidak senonoh,bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
c.Tidak dibenarkan berambut panjang bagi laki-laki dan bagi wanita tidak dibenarkan bercukur laki-laki.
d.Membaca buku-buku porno dan membawa senjata tajam dan obat-obat terlarang (misalnya : Narkoba, dan Minuman Keras),yang mengganggu Pendidikan dan Pelajaran di sekolah.
e.Mengadakan kegiatan lain yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan atau persekolahan.
BENTUK SANKSI BAGI SISWA BERUPA :

1.Peringatan lisan kepada siswa yang bersangkutan.
2.Peringatan tertulis kepada siswa yang tembusannya disampaikan pula kepada Orang Tua/Wali siswa yang bersangkutan.
3.Apabila siswa merusak alat-alat sekolah sedapat mungkin menggantinya.
4.Diskorsing (dikembalikan kepada orang tua/wali siswa)
5.Dikeluarkan dari sekolah.
Kajuara, Juli 2009

Kepala SMP Negeri 1 Kajuara




MAPPANINSONG, S. Pd, M. Pd
NIP. 19671231 198812 1 008

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022